Kamis, 17 Juni 2010

Pedoman dan Pembimbingan Skripsi

PEDOMAN DAN PEMBIMBINGAN SKRIPSI
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI DIAKONOS


A. PEMBIMBING
1. Pembimbing adalah Dosen Tetap STT Diakonos yang sudah memiliki jabatan sekurang-kurangnya Asisten Ahli (pangkat : Penata Muda Tk I/Ruang IIIb)
2. Pembimbing adalah orang yang diminta oleh mahasiswa dan/atau diminta dan ditetapkan oleh Puket I untuk menjadi Pembimbing dalam penulisan skripsi.
3. Pembimbing adalah Dosen Tetap STTD yang telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi pembimbing.
4. Pembimbing dalam penulisan skripsi terdiri dari Pembimbing Pertama dan Pembimbing Kedua.
5. Pembimbing dalam penulisan skripsi (setidak-tidaknya Pembimbing Pertama) harus dosen yang memiliki keahlian/spesialisasi sesuai dengan topik/permasalahan penelitian skripsi mahasiswa yang dibimbingnya.

B. PROSEDUR PERMOHONAN DAN PENETAPAN PEMBIMBING
1. Mahasiswa yang akan menulis skripsi menghubungi dosen-dosen yang memiliki kemungkinan untuk menjadi Pembimbing Pertama dan Pembimbing Keduanya, sesuai dengan judul /topic penelitian yang akan dilakukannya.
2. Mahasiswa mengkonsultasikan nama-nama dosen yang telah bersedia untuk menjadi pembimbingnya beserta dengan judul/topic penelitian skripsinya, ketika menyampaikan rencana penulisan skripsi kepada Puket I
3. Puket I memberikan saran, pertimbangan dan masukan kepada mahasiswa. Keputusan untuk menetapkan Pembimbing Pertama dan Pembimbing Kedua ada pada Puket I
4. Mahasiswa mengajukan permohonan resmi secara tertulis untuk menulis Proposal Skripsi, dengan mencantumkan judul/topic penelitian dan nama-nama calon pembimbingnya yang telah dikonsultasikan dengan Puket I
5. Setelah dianggap memenuhi syarat, Puket I memberikan Surat Ijin menulis Proposal Skripsi secara tertulis kepada mahasiswa, dengan mencantumkan judul/topik penelitian dan nama-nama Pembimbing Pertama dan Pembimbing Keduanya. Surat ditembuskan kepada para pembimbing.
6. Pembimbing hanya boleh dilakukan setelah mahasiswa melakukan registrasi, membayar biaya skripsi, dan menerima surat pengantar pembimbing skripsi dari Puket I.

C. TUGAS PEMBIMBING
1. Pembimbing hanya boleh membimbing mahasiswa setelah menerima tembusan Surat Ijin Menulis Proposal dari Puket I kepada calon mahasiswa bimbingannya, dan menerima surat pengantar pembimbingan Skripsi dari Puket I melalui calon mahasiswa yang bersangkutan
2. Pembimbing terhadap mahasiswa meliputi hal-hal berikut ini : penulisan proposal penelitian, dan penulisan laporan penelitian (skripsi).
3. Memastikan bahwa topik/masalah penelitian skripsi mahasiswa bimbimbangannya telah disetujui oleh Puket I
4. Menyetuji proposal penelitian mahasiswa pembingannya
5. Merekomendasikan mahasiswa bimbingannya untuk melakukan penelitian
6. Menyetujui laporan penelitian (skripsi) mahasiswa bimbingannya.
7. Merekomendasikan mahasiswa bimbingannya untuk mengikuti ujian skripsi
8. Pembimbing Pertama wajib mendampingi mahasiswa ketika mengikuti ujian skripsi.
9. Pembimbing Pertama membimbing mahasiswa melakukan revisi akhir atas skripsi ketika mahasiswa dinyatakan lulus ujian dengan catatan perbaikan oleh penguji.
10. Pembimbing Pertama dan pembimbing kedua membimbing ulang mahasiswa ketika mahasiswa dinyatakan tidak lulus ujian skripsi, dan kembali merekomendasikan mahasiswa untuk mengikuti ujian ulang.
11. Pembimbing Pertama dan pembimbing kedua, bersama-sama dengan para penguji menandatangani Lembar Pengesahan Skripsi

D. WEWENANG PEMBIMBING
1. Pembimbing hanya diperkenankan untuk membimbing mahasiswa menulis skripsinya, bukan membuatkan skripsi mahasiswa bimbingannya.
2. Pembimbing tidak diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari mahasiswa selama proses pembimbingan sedang berlangsung.
3. Sedapat-dapatnya pembimbing dilakukan di kantor (kampus STTD) dan pada hari dan jam kerja. Di luar itu, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pembimbing.
4. Sedapat-dapat pembimbing dilakukan secara langsung (empat mata). Pembimbing via e-mail/telepon hanya boleh dilakukan atas persetujuan pembimbing.
5. Selama proses pembimbingan, mahasiswa harus menyesuaikan diri dengan jadwal pembimbing bukan sebaliknya.
6. Dalam melakukan pembimbingan, pembimbing pertama dan pembimbing kedua sedapat mungkin selalu berkomunikasi.
7. Pembimbing kedua hanya boleh melakukan pembimbingan pada suatu bagian proposal atau laporan penelitian (skripsi), setelah pembimbingan terlebih dahulu dilakukan oleh pembimbing pertama pada bagian itu
8. Jika ada hal-hal sehubungan dengan isi proposal atau laporan penelitian (skripsi) di mana pembimbing I dan pembimbing II berbeda pendapat, maka keputusan ada pada pembimbing I. Dalam hal ini pembimbing II harus mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh pembing I.
9. ketiaka mendampingi ujian skripsi mahasiswa bimbingannya, pembing I hanya diperbolehkan berbicara ketiak diminta dan/atau diberi ijin oleh penguji.
10. Pembimbing diberi waktu paling lama 2 tahun (24 bulan) untuk membimbing mahasiswa bimbingannya, terhitung sejak mahasiswa menerima surat ijin menulis proposal penelitian. Jika dalam waktu itu skripsi belum terselesaikan, maka pembimbing tidak diperkenankan untuk melanjutkan pembimbingan, dan semua hal yang disetujui berhubungan dengan skripsi dianggap tidak berlaku lagi.

E. PERGANTIAN PEMBIMBING
1. Pembimbing, dengan alasan yang masuk akal, dapat mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai pembimbing kepada Puket I. Permohonan disampaikan secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua STTD.
2. Mahasiswa, dengan alasan yang masuk akal, dapat mengajukan permohonan untuk mengganti pembimbingan kepada Puket I. Permohonan disampaikan secara tertulis, dengan mencantumkan alasan permohonan penggantian dan nama calon pembimbing pengganti yang dikehendakinya.
3. Permohonan penggantian pembimbing oleh mahasiswa ditolak jika didasarkan pada alasan-alasan yang tidak masuk akal.
4. Jika pembimbing I berhalangan tetap(termasuk karena pengunduran diri) sehingga tidak dapat melanjutkan proses pembimbingannya, maka pembimbing II secara otomatis menjadi pembimbing I. Mahasiswa mencari calon pembimbing kedua yang baru, mengkonsultasikannya dengan Puket I, dan seterusnya sesuai dengan prosedur B di atas.
5. Jika pembimbing II berhalangan tetap ( termasuk karena mengundurkan diri) sehingga tidak dapat melanjutkan proses pembimbingannya, maka mahasiswa mencari calon pembimbing penggantinya, mengkonsultasikannya dengan Puket I dan seterusnya sesuai dengan prosedur B di atas.
6. Pergantian pembimbingan karena permintaan mahasiswa hanya dapat dilakukan satu kali.

Purwokerto, Februari 2010
Rianto, M.M.
Bidang Akademik Program S-1